Ketua LSM Gerakan Masyarakat Peduli Tulangbawang Andika Desak PUPR Tuba Segera Lakukan Pemutusan Kontrak Terhadap Dua Pekerjaan Kontruksi Miliaran
Tulangbawang- satuclicks.com Ketua LSM Gerakan Masyarakat Peduli Tulang Bawang (Gempita), Andika mendesak Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang melakukan pemutusan kontrak terhadap dua pekerjaan kontruksi bernilai sembilan miliar, karena terindikasi bermasalah.
Dua paket kontruksi yang dinilai bermasalah itu, terang Andika yakni Rekonstruksi/Peningkatan Ruas Jalan Ronggo Lawe–Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung dengan nilai Hps sebesar Rp.5.859.982.760,00. Paket ini dikerjakan oleh penyedia dari CV Mandiri Berlian dengan nilai kontrak Rp5.800.319.266,90.
Kemudian, Rekonstruksi/Peningkatan Ruas Jalan Wirajaya–Aji Jaya, Kecamatan Banjar Agung dengan nilai Hps sebesar Rp.3.423.640.834,50. Paket rekonstruksi jalan ini dilakukan oleh penyedia CV Cakrawala Selatan dengan nilai kontrak Rp.3.383.598.680,70.
Ia menilai, proses penetapan metode pemilihan penyedia dua paket proyek cacat administrasi, karena terindikasi menabrak Peraturan Presiden (Perpres) nomor 46 tahun 2025 tentang pengadaan barang/jasa.
Karena metode pemilihannya (PL) menabrak aturan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, maka Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak yang ditandatangani antara PPK dan kontraktor dinilai cacat hukum sejak awal.
"Kami meminta secara tegas kepada Dinas PUPR untuk melakukan tindakan tegas dengan memutus kontrak pekerjaan itu, karena ada indikasi kesalahan dalam penetapan metode pemilihan penyedia dua paket proyek itu. Jangan main-main dalam mengelola uang rakyat, yang tidak benar jangan di kasih ruang," tegas Andika, Selasa, 20 Oktober 2026.
Jika merujuk Perpres Nomor 46 Tahun 2025, lanjut Andika, di dalam Pasal 1 angka 40a disebutkan pengadaan langsung pekerjaan kontruksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia pekerjaan kontruksi yang bernilai paling banyak Rp400 juta.
"Penggunaan metode Pengadaan Langsung pada dua paket tersebut perlu dijelaskan secara transparan oleh pihak terkait, terutama mengenai dasar hukum dan ketentuan yang menjadi landasannya," kata dia.
Ia menuding tidak jelasnya proses metode pemilihan penyedia sebagai upaya pihak tertentu dalam menyiapkan "pengantin" untuk mengerjakan proyek tersebut.
"Wajar hal ini membuat kami curiga ada perusahaan tertentu yang sudah disiapkan sebelumnya untuk mengerjakan proyek ini. Bagaimana hasil pembangunan akan maksimal, kalau proses sedari awal saja kami duga bermasalah. Sekali lagi kami minta agar Dinas PUPR melakukan tindakan tegas dengan memutuskan kontrak," tegas dia.
Andika mene jelaskan Pokja Pemilihan (Kelompok Kerja Pemilihan) tidak memiliki kewenangan sepihak untuk mengubah metode pemilihan penyedia yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pengadaan
Penetapan metode pemilihan penyedia (seperti Tender, Tender Cepat, Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung, atau E-purchasing) merupakan kewenangan yang dirancang dan diusulkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta disesuaikan dengan paket dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Jika metode pemilihan awal terpaksa harus diubah (misalnya karena kendala pada sistem katalog elektronik atau perubahan kondisi di lapangan), perubahan tersebut tidak bisa langsung diubah oleh Pokja
Perubahan metode harus melalui proses Revisi RUP yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau melalui Admin SIRUP/pihak yang berwenang untuk memecah atau mengubah kode RUP. Paket tersebut harus diumumkan kembali sebelum Pokja atau Pejabat Pengadaan dapat memprosesnya menggunakan metode yang baru, ujar Andika.
Admin:satu
(TIM)

Posting Komentar