Klarifikasi Hak Jawab Diskominfo Tuba disorot, seharusnya klarifikasi Hak koreksi
TULANGBAWANG – Polemik rangkap jabatan Ketua Tim Penggerak PKK Tulangbawang yang juga tercatat sebagai pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) terus bergulir.
Meski klarifikasi resmi telah disampaikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta telah diterbitkan akan tetapi sejumlah kalangan menilai penjelasan tersebut masih menyisakan ruang persoalan.
Sekretaris PWI Tulang Bawang Suhirmansyah, menegaskan, dalam konteks pemberitaan pers, mekanisme yang tepat semestinya adalah Hak Koreksi, yang dilayangkan oleh Diskominfo kepada beberapa email perusahaan bukan Hak Jawab.
“PMI dan PKK bukan bagian dari pemerintah, melainkan mitra kerja pemerintah. Beda halnya kalau yang diberitakan adalah pejabat struktural pemerintahan, barulah Kominfo berhak melayangkan hak jawab. Jadi dalam kasus ini mestinya yang digunakan adalah hak koreksi, bukan hak jawab,” ujarnya.
Ia mengingatkan, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 jelas mengatur soal hak koreksi dan hak jawab sebagaimana termuat pada Pasal 1 ayat 11 dan 12.
Oleh karena itu, media memang berkewajiban menyiarkan klarifikasi, namun pemerintah daerah juga dituntut memahami batas kewenangannya agar hubungan harmonis dengan insan pers tetap terjaga.
Klarifikasi Ketua PKK yang sekaligus menyampaikan komitmen pengabdian sosial patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Namun, catatan kritis dari kalangan pers juga tidak boleh diabaikan. Polemik ini justru menjadi cermin betapa pentingnya ketelitian, transparansi, dan pemahaman regulasi dalam mengelola informasi publik.
Di satu sisi, publik menuntut integritas dari pejabat maupun pendamping pejabat dalam menjalankan amanah sosial. Di sisi lain, pers hadir sebagai pengawal demokrasi yang memastikan prinsip akuntabilitas tetap dijunjung tinggi.
Lebih jauh, isu rangkap jabatan ini semestinya dilihat bukan hanya sebagai polemik personal, melainkan ruang pembelajaran kolektif. Pemerintah daerah, pejabat publik, maupun media ditantang untuk menjaga iklim komunikasi yang sehat, berimbang, dan demokratis.
Dengan cara itu, kontroversi tidak lagi sekadar melahirkan kegaduhan, tetapi juga memperkuat fondasi transparansi dan kepercayaan publik.
Seperti diberitakan sebelumnya, publik Tulangbawang diguncang isu rangkap jabatan setelah Herlinawati Qudrotul, istri Bupati Tulangbawang Qudrotul Ikwan, disorot warganet. Ia disebut-sebut merangkap jabatan sebagai Ketua TP-PKK sekaligus Ketua PMI Tulangbawang.
Adapun poin klarifikasi yang disampaikan adalah sebagai berikut:
1. Aturan ini menegaskan PKK sebagai mitra pemerintah. Tidak terdapat larangan bagi Ketua PKK untuk terlibat dalam organisasi sosial kemasyarakatan lainnya selama sesuai ketentuan.
2. Berdasarkan Pasal 28 AD/ART PMI, syarat pengurus hanya mencakup ketakwaan, loyalitas kepada Pancasila dan UUD 1945, kepatuhan hukum, serta pengabdian. Tidak ada larangan eksplisit terkait rangkap jabatan di lembaga sosial.
3. Pemkab menilai pemberitaan yang bersumber dari opini anonim tanpa verifikasi berpotensi menimbulkan bias. (*)
Editor:satuclicks
Red
Posting Komentar